1 Hakikat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan
jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan
pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan
memandang persoalan yang dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara
tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa
terombang – ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik
persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.
Menurut Padmo Wahjono : “Pandangan hidup adalah sebagai suatu prinsip
atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar,
untuk apa seseorang itu hidup”.
Jadi berdasarkan pengertian tersebut, dalam pandangan hidup bangsa
terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita – citakan,
terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud
kehidupan yang dianggap baik.
Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life,
pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup.
Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi
pada dasarnya memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan
sehari – hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku
haruslah selalu dijiwai oleh nilai – nilai luhur pancasila.
Hal ini sangat penting karena dengan menerapkan nilai – nilai luhur
pancasila dalam kehidupan sehari – hari maka tata kehidupan yang
harmonis diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud. Untuk dapat
mewujudkan semua itu maka masyarakat Indonesia tidak bisa hidup sendiri,
mereka harus tetap mengadakan hubungan dengan masyarakat lain. Dengan
begitu masing – masing pandangan hidup dapat beradaftasi artinya
pandangan hidup perorangan / individu dapat beradaptasi dengan pandangan
hidup kelompok karena pada dasarnya pancasila mengakui adanya kehidupan
individu maupun kehidupan kelompok.
2 Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara
Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan
landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia,
Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk
mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi
pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi :
“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD
negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada……..dst”.
Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub
secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan
cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI
dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan
perundangan.
Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat
yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara,
pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya
segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan
bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya
UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka
sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan uaraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai
sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga
negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan
pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta
bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukum.
Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat
obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan
hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat
obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat
universal yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena
memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh
seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai
dasar negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa
pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting
dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita
para pendiri bangsa Indonesi dapat terwujud.
3 Upaya Menjaga Nilai – nilai Luhur Pancasila
Nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu
cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan
secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan
bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus
mampu menjaga nilai – nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka
perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat
Indonesia.
Upaya – uapaya tersebut antara lain : Melalui dunia pendidikan,
dengan menambahkan mata pelajaran khusus pancasila pada setiap satuan
pendidikan bahkan sampai ke perguruan tinggi lebih memasyarakatkan
pancasila.
Menerapkan nilai – nilai tersebut dalam kehidupan sehari – hari.
Memberikan sanksi kepada pihak – pihak yang melakukan pelanggaran
terhadap pancasila. Menolak dengan tegas faham – faham yang bertentangan
dengan pancasila.
https://sababjalal.wordpress.com/2012/10/21/contoh-tugas-artikel-kemerdekaan-yang-melahirkan-pancasila-sebagai-nilai-nilai-dasar-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar